
Zona Integritas
Anti-Gratifikasi
Sekolah menyatakan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan layanan pendidikan — termasuk pemberian kepada guru, tenaga kependidikan, maupun panitia penerimaan murid baru.
Diumumkan resmi oleh sekolah pada 6 Juni 2026.
Cakupan
Bentuk pemberian yang ditolak
- Uang, barang, atau bingkisan
- Rabat, komisi, dan pinjaman tanpa bunga
- Tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan hiburan
- Pengobatan cuma-cuma serta fasilitas lain
Bila menemui permintaan pemberian yang mengatasnamakan sekolah, laporkan melalui jalur pengaduan. Identitas pelapor dijaga.
