Lompat ke isi
Lambang SMP Negeri 1 Lasem

Zona Integritas

Anti-Gratifikasi

Sekolah menyatakan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan layanan pendidikan — termasuk pemberian kepada guru, tenaga kependidikan, maupun panitia penerimaan murid baru.

Diumumkan resmi oleh sekolah pada 6 Juni 2026.

Cakupan

Bentuk pemberian yang ditolak

  • Uang, barang, atau bingkisan
  • Rabat, komisi, dan pinjaman tanpa bunga
  • Tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan hiburan
  • Pengobatan cuma-cuma serta fasilitas lain

Bila menemui permintaan pemberian yang mengatasnamakan sekolah, laporkan melalui jalur pengaduan. Identitas pelapor dijaga.